Sempat Viral, KPK Ungkap Rincian Uang Disita dari Rumah Silmy Karim

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menghitung uang yang disita saat menggeledah rumah kediaman Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim pada Jumat, 5 Juni 2026.

KPK mengungkap rincian uang tersebut sekaligus untuk meluruskan informasi viral di media sosial yang menggambarkan tumpukan dolar di satu ruangan di rumah Silmy. KPK menyebut informasi viral itu keliru.

Salah satu unggahan di media sosial bernarasikan, 'Bikin geleng-geleng saat KPK geledah rumah tersangka korupsi Wamen Imigrasi Silmy Karim, dari tumpukan uang dolar satu ruangan hingga mobil mewah dan motor gede, iblis pun minder liatnya'. Unggahan itu menyertakan foto Silmy yang diborgol dan rompi tahanan KPK, foto mobil mewah dan moge, hingga tumpukan uang yang diletakkan di kasur dan lemari suatu ruangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK [Silmy Karim]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).


Budi menjelaskan dalam giat penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas.

"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; US$12.200; EUR1.250, dan YEN80.000," kata Budi.

"Selain uang, juga diamankan beberapa perangkat perhiasan; sepeda; dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," tambahnya.

KPK sudah mendalami barang bukti tersebut kepada Silmy dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Adapun Silmy bungkam saat dikonfirmasi jurnalis perihal materi pemeriksaannya.

Sebanyak delapan orang sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Sementara itu, pengacara Silmy sudah buka suara terhadap proses penegakan hukum di KPK ini.

Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujar Sahala Siahaan di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |