Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan BGN

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, mengklaim tak pernah dan tak bisa mengintervensi pengadaan-pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu disampaikan Lodewyk saat dihadirkan secara daring dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

"Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu. Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan," kata Lodewyk di hadapan hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan hanya satu kali memimpin rapat yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian. Rapat itu membahas perencanaan dan penggunaan teknologi.

"Di situ terus dirumuskan IT apa yang mau diserahkan kepada perum gizi, itu perum gizi atau apa, dan saya katakan di situ bahwa ini saya tidak akan ikut campur di tempat ini," imbuhnya.

Lodewyk pun menegaskan tidak menerima apa pun dari pengadaan-pengadaan yang sudah dilaksanakan BGN.

"Makanya, kalau para saksi tadi bicara Yang Mulia, bahwa saya tidak menerima apa-apa karena mereka tahu saya enggak berani ikut rapat dan saya tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan membahas itu, karena itu urusannya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kemudian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), KPK, BPK. Saya paham. Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada. Kalau mungkin ada orang yang datang terus kemudian kita arahkan kepada yang berwenang, mungkin ada," ucap dia.

"Tapi, seingat saya, saya tidak ada melakukan itu," lanjutnya.

Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ini merupakan upaya hukum kedua yang diambil Lodewyk setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk perihal penetapan tersangka.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan Kamis (30/7).

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(ryn/isn)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |