Medan, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi SD yang melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, FS, di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung mengatakan majelis hakim memutuskan AS menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan," ujar Valentino kepada CNNIndonesia.com.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada AS untuk menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan AS mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan hal hal yang meringankan anak perempuan tersebut mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Kemudian Anak bersikap sopan di persidangan, anak belum pernah dihukum, anak masih berusia 12 Tahun.
Selain itu Anak masih memiliki masa depan. Akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul Anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah membuat mental anak tertekan.
Selanjutnya anak sudah terpengaruh game roblox dan sering menonton film Detective Conan sehingga membuat anak ingin meniru film dan game tersebut. Konflik antara ibu dan ayahnya membuat mental anak rusak dikarenakan kondisi kepribadian anak yang masih labil.
Usai putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum anak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"JPU pikir-pikir karena penasihat hukum juga pikir-pikir," kata Valentino.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pada Rabu 10 Desember 2025. Siswi sekolah dasar berusia 12 tahun berinisial AS menikam FS yang tak lain ibu kandungnya sendiri hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pembunuhan itu telah direncanakan oleh AS.
(fnr/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2














































