Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial Y yang terlibat tabrakan adu banteng di jalur layang atau 'jalur langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/3).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski berstatus tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ditahan, proses masih lanjut," ucap dia.
Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat dalam kecelakaan adu 'banteng' di jalur Koridor 13 rute Puri Beta-Tegal Mampang pada Senin (23/2) sekitar pukul 07.15 WIB.
Peristiwa bermula saat bus Transjakarta Bianglala B-7136-SGA dikemudikan oleh Y melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Sementara itu bus Transjakarta Mayasari Bhakti B-7353-TGC dibawa oleh A melaju dari Cipulir menuju Kebayoran.
"Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan.
Saat kejadian, kata Ojo, bus Transjakarta yang dikemudikan A tengah membawa penumpang. Sementara bus yang dikemudikan Y dalam keadaan kosong atau tanpa penumpang.
Akibat kejadian itu, puluhan penumpang dalam bus Transjakarta yang dikemudikan A mengalami luka ringan. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
(dis/dal)

7 hours ago
6
















































