Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) meneken petisi 'Tolak Perampasan Hotel Sultan' buntut kasus sengketa lahan antara Hotel Sultan dengan GBK.
JK mengatakan kasus sengketa lahan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan aset melainkan juga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Ia menegaskan penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak," ujarnya dalam peluncuran petisi, pada Rabu (1/4).
Ia mengingatkan jika penyelesaian sengketa lahan tidak dilakukan secara adil akan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.
"Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha," jelasnya.
Selain JK, sejumlah tokoh lainnya juga ikut meneken petisi itu mulai dari Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin hingga Hamdan Zoelva.
Hamdan yang juga kuasa hukum dari PT Indobuildco menegaskan bahwa petisi ini bukan dilakukan untuk memperpanjang konflik. Melainkan, kata dia, agar ada ruang dialog dengan pemerintah.
"Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil," tuturnya.
Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:
Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.
Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.
Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.
Kelima, menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
7

















































