Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Rabu (1/7).
Selain Fuad, KPK juga memanggil lima orang saksi lain. Mereka ialah Direktur PT Thayiba Tora, Artha Hanif; Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki; Karyawan Maktour, Ulfaiza; dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024, M. Lutfi Makki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, atas nama: FHM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Ini merupakan agenda pemeriksaan kedua bagi Fuad dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/6).
Penyidik KPK mendalami perihal dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Setelah menjalani pemeriksaan, Fuad lebih banyak membantah temuan-temuan KPK termasuk perihal status anak buahnya yang menjadi tersangka dan kini ditahan.
Dia mengatakan tak ada pembicaraan dengan penyidik KPK perihal dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang memberi uang kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait perolehan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.
Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (30/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menanyakan Dito seputar latar belakang Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Dito merupakan anak menantu Fuad Hasan. Dito diduga tahu banyak seputar kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
Dito mengungkapkan pemeriksaan ini untuk tersangka dari pihak swasta.
"Oh enggak, tadi ini pemeriksaan buat Sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja," kata Dito usai menjalani pemeriksaan kemarin.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1















































