WN Korsel Dideportasi dari Bali Usai Copot Garis Satpol PP

3 hours ago 5

Denpasar, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara (WN) asal Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56).

Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini, dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung, Bali. CHK mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang
sedang dalam status penghentian aktivitas di Kuta Selatan.

"Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung," kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Winarko mengatakan dalam pemeriksaan CHK  mengakui telah melepas atau mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Atas tindakannya tersebut, kata Winarko, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," imbuhnya.

CHK kemudian dideportasi pada Senin (26/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar - Incheon pukul 23.05 WITA.

Pembatalan ITAS dan dilarang datang

Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan.

Bukan hanya itu, WN Korsel itu namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan alias dilarang datang kembali ke Indonesia.

"Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Winarko.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |