Surabaya, CNN Indonesia --
Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/4).
Yai Mim, yang masih berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi mengembuskan napas terakhirnya tepat saat akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengonfirmasi hal tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Menurutnya, Yai Mim mendadak ambruk saat baru saja keluar dari sel tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong," kata Lukman kepada awak media, Senin (13/4).
Pihak kepolisian segera melarikan Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, tim medis menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pihak kepolisian mengklaim tidak ada indikasi gangguan kesehatan pada Yai Mim sebelum peristiwa terjadi. Pada pagi hari sebelum diperiksa, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pengecekan rutin terhadap Yai Mim.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan," ucapnya.
Selama masa penahanan yang dimulai sejak 19 Januari 2026, Yai Mim diketahui ditempatkan di Ruang Tahanan 4 tanpa penghuni lain. Keputusan menempatkan tersangka di sel sendirian disebut berkaitan dengan aktivitasnya yang kerap memberikan ceramah kepada tahanan lain.
"Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman," tutur Lukman.
Meski demikian, Lukman menegaskan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan kekerasan dari aparat selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan tersangka diperlakukan setara dengan tahanan lainnya.
"Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang lainnya. Tidak ada kekerasan dari tahanan, dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain," imbuhnya.
Hingga kini, jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian tersangka yang dianggap kooperatif selama penyidikan ini.
"Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," kata Lukman.
Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara. Dalam kasus ini mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
6
















































