Yusril Pimpin Konsolidasi Usai Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim Cs

8 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat konsolidasi untuk menindaklanjuti terungkapnya kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau pemerasan tahun 2022-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 Silmy Karim beserta sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi tersandung kasus hukum tersebut.

"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas sehubungan dengan terjadinya beberapa peristiwa sejak minggu yang lalu yang menjadi sorotan dan perhatian publik," ujar Yusril dalam kegiatan konsolidasi dengan tema "Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel" di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan konsolidasi tersebut untuk menegaskan kembali tentang tugas-tugas birokrasi, terutama terhadap pelayanan publik dan menciptakan sistem yang baik.

"Kami semua tentu sangat prihatin dengan kejadian-kejadian ini," katanya.

Yusril menambahkan pihaknya akan terus membangun dan memperkuat sistem pelayanan publik yang baik, di samping juga memperkokoh Sumber Daya Manusia (SDM) agar menjaga sifat jujur dalam bekerja.

"Kejadian-kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang," ucap Yusril.

"Dan terus kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi, juga pada unit-unit kerja yang lain: pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," lanjutnya.

KPK membongkar kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Dari 18 orang yang dijaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Banyak barang bukti diduga terkait perkara dilakukan penyitaan.

Sementara itu, pengacara Silmy sudah buka suara terhadap proses penegakan hukum di KPK ini.

Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |