Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan gagasan penempatan Polri di bawah kementerian mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril mengatakan sebagian pihak mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh Undang-undang," kata Yusril melalui siaran persnya, Rabu (21/1).
Yusril menjelaskan hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
"Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian," kata Yusril yang juga menjadi Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dia menambahkan reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Sedangkan mengenai laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari.
Saat ini, kata dia, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
"Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada," ujarnya.
Yusril menegaskan isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian.
Sementara terkait Revisi Undang-undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut merupakan keniscayaan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam Undang-undang.
"Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan Rancangan Undang-undang perubahan atas Undang-undang Kepolisian harus segera dilakukan," pungkasnya.
(fra/ryn/fra)

2 hours ago
2

















































