Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menuntaskan berkas perkara penyidikan MH (37), salah satu aktor utama penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Tersangka MH diketahui sebagai pemodal, penanggung jawab, sekaligus pihak yang menyuruh para operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada tahun 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan penuntasan penyidikan terhadap MH merupakan bukti komitmen kuat dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama penuntasan kasus ini," ucap Leonardo dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Leonardo menerangkan berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat orang operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang tengah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja. Lokasi tersebut secara administratif berada dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Buron tiga tahun
MH diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, sebelum akhirnya berhasil diringkus. Dalam perkara ini, MH dijerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang kini masuk dalam delineasi IKN akan terus dilakukan secara konsisten.
"Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal," tutur dia.
Lebih lanjut, Dwi turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dan instansi terkait.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis, ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks," pungkasnya.
(dis/dal)

23 hours ago
8

















































