Bandung, CNN Indonesia --
Sidang perdana gugatan cerai anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya yang juga politikus Golkar, Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil atau RK digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12) hari ini.
Sidang perdana ini adalah tahap mediasi antara dua kubu. Namun, Atalia maupun RK tak terlihat hadir dalam persidangan perdana ini, dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa Hukum Atalia, Debi Debi Agusfriansa, yang semula menyebut kliennya kemungkinan hadir pada sidang perdana, ternyata hari ini menjalani kegiatan kedianasan yang tak dapat ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Debi kepada wartawan sebelum sidang di PA Kota Bandung.
Selain itu dia mengatakan, kliennya juga mendoakan dan berharap yang terbaik.
"Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK]," katanya.
Dia menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Semua itu, katanya, dilakoni pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama," demikian penjelasan Debi.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan secara terbuka. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara perceraian bersifat privat.
"Materi gugatan tidak bisa kami sampaikan karena itu ranah privat. Kami menghormati aturan yang berlaku," katanya.
Saat ditanya soal isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan dikaitkan dengan gugatan, Debi menyebut hal tersebut sudah masuk ke dalam materi perkara dan tidak dapat dijelaskan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, dalam waktu terpisah, salah satu Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan dirinya hadir untuk mewakili kliennya dalam sidang perdana tersebut. RK, kata dia, tak dapat hadir secara langsung karena tengah berada di luar kota.
"Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," ujar Wenda kepada wartawan.
Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kuasa hukum, kata dia, adalah kepatuhan RK terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.
"Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau," kata Wenda.
Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang cukup besar untuk menangani perkara perceraian tersebut.
"Total kuasa hukum ada delapan orang," ungkapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana yakni proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
Menurut dia, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Namun, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
Atalia dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Jika Atalia merupakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang membidangi urusan agama dan sosial, Ridwan Kamil berada di deret kepengurusan pusat Partai Golkar.
Saat bergabung dengan Golkar di ujung masa jabatan sebagai Gubernur Jabar pada awal 2023 silam, Ridwan Kamil mendapatkan posisi menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Kemudian di era kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, Ridwan Kamil didapuk menjadi Ketua DPP Golkar bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri pada awal November 2024 silam.
(csr/kid)

9 hours ago
1















































