Amsal Sitepu Klaim Dapat Ancaman: 'Tutup Konten, Ada yang Terganggu'

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Videografer Amsal Sitepu mengungkap kesaksian dugaan intimidasi yang diterima dirinya dari jaksa dalam kasus dugaan kasus korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Kesaksian intimidasi itu ia sampaikan saat hadir secara daring dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Senin (30/3).

"Saya harus sampaikan pimpinan. Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung," ujar Amsal sambil terisak dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan dugaan intimidasi ia terima lewat bronis cokelat yang diberikan jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat memberikan bronis tersebut, kata Amsal, jaksa memintanya untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak perlu melakukan keributan.

"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.

Namun, dia menolak intimidasi itu, dan menegaskan akan terus melawan. Amsal menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

"Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah," ujar Amsal.

Dia mengaku dugaan intimidasi itu juga telah ia sampaikan dalam pleidoi. Amsal menegaskan hukum harus ditegakkan agar kasus serupa tak terjadi pada pekerja kreatif lain.

"Itu juga saya angkat dalam pleidoi saya, pemberian intimidasi lewat pemberian bronis coklat itu. Saya pikir, hukum di dunia ini harus ditegakkan khususnya untuk kami para pekerja ekonomi kreatif," ujarnya.

Amsal telah dituntut dua tahun penjara pada 20 Februari lalu. Dalam dakwaan jaksa, Amsal dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp30 juta untuk serial profil desa. Dana itu berasal dari anggaran dana desa.

Namun, jumlah itu menurut jaksa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Proyek Amsal dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Hasil audit belakangan menyebut kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.

Kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan, dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.

(thr/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |