Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Tifa-Roy Suryo, Refly Harun mengatakan gugatan tersebut diarahkan kepada KPU sebagai pihak yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi faktual dokumen, sementara Jokowi berpotensi turut dilibatkan sebagai pihak turut tergugat dalam perkara tersebut.
"Kami juga bicara ada kemungkinan untuk melakukan citizen lawsuit, gugatan warga negara terhadap KPU dan turut tergugatnya mungkin mantan Presiden Jokowi, atau Presiden pada waktu itu," ujar Refly dalam konferensi pers, Minggu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah lalai tidak mengerjakan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap apa dokumen yang diserahkan pada waktu itu, ijazah ya. Karena di belakang hari kemudian memang terbukti tidak ada yang namanya verifikasi faktual sehingga masih menjadi polemik," sambungnya.
Refly juga mengatakan gugatan tersebut akan diajukan karena terdapat persoalan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019.
"Karena kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean government, seenaknya saja. Karena setelah proses di KIP ketahuan kalau KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen legalisasi ijazah Jokowi yang dimaksud.
"Bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008. Ternyata di situ kok di 2014 masih tercantum namanya," katanya.
"Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan. Jadi itu juga menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar dia bekerja lebih baik," imbuh Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar sudah mengajukan permohonan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Ia juga sudah menemui Wakik Presiden Gibran Rakabuming Istana Wapres terkait dengan hal ini.
Sementara Roy Suryo Cs sebelumnya juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Roy Suryo dkk menggugat karena merasa dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal tersebut. Mereka dilaporkan dan kemudian ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait penyusunan dan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi's White Paper.
Namun, tidak diterima oleh MK. Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6

















































