Tangerang, CNN Indonesia --
Tersangka kasus penganiayaan, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Tangerang Kota usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 24 jam.
Dalam kesempatan tersebut tersangka telah memohon maaf kepada korban dan GP Ansor Kota Tangerang melalui media video, agar mau melalukan perdamaian atau restorative justice.
Bahar bin Smith keluar gedung Polres Metro Tangerang Rabu (11/2), pukul 23.35 WIB, dengan dijemput pengikutnya yang sudah menunggu di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari awak media, Bahar bin Smith keluar melalui pintu belakang gedung Polres kemudian masuk kendaraan yang sudah disiapkan pengikutnya untuk pulang ke kediamannya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan penangguhan penahanan yang diajukannya diterima kepolisian, sehingga kliennya dapat kembali ke rumah.
"Pemeriksaan terhadap Habib Bahar sebagai tersangka mulai dari kemarin sore, Alhamdulillah habib diberikan penangguhan penahanan dan tidak dilakukan penahanan dikabulkan juga oleh Kapolres dan sekarang habib sudah bergerak untuk kembali ke rumah," jelas Ichwan.
Di sisi lain, tersangka Bahar bin Smith telah ajukan permohonan maaf kepada korban dan GP Ansor Kota Tangerang, agar bersedia duduk bersama dan mengambil langkah restorative justice.
"Tadi habib juga sudah memberikan pernyataan permintaan maaf melalui media video kepada korban dan GP Ansor, insya Allah ke depan kita tetap aktif menghubungi korban dan pihak tertentu untuk melakukan restorative justice," tambahnya.
Sementara pihak Polres Metro Tangerang Kota, belum bersedia dimintai keterangan perihal putusan penangguhan penahanan terhadap tersangka Bahar bin Smith.
(dod/dal)

2 hours ago
3

















































