Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh dua asset manajemen Minna Padi dan Narada.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan dalam kasus Narada pihaknya mendapati adanya aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai
fundamental sebenarnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/2).
Ade Safri mengatakan rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perusahaan tersebut mempengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Ia menjelaskan temuan penyidik tersebut mengarah kepada praktik manipulasi pasar yang menimbulkan artificial demand, distorsi harga serta persepsi kinerja
portofolio yang tidak riil.
Dalam kasus itu, kata dia, penyidik telah menetapkan total dua orang tersangka yakni MAW selaku Komisaris Utama
PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
"Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, penyidik juga mengusut kasus serupa yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Ade Safri mengatakan dari hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksadana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.
Dalam hal ini keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana Minna Padi dengan harga murah.
"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi," tuturnya.
Atas perbuatan insider trading itu, pihaknya menetapkan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro sebagai tersangka.
Selain itu, Ade Safri menyebut penyidik turut memblokir total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu.
"Enam subrekening efek itu merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," pungkasnya.
(tfq/dal)

2 hours ago
2

















































