Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Protes Anggaran Pendidikan Disunat

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Protes terhadap dugaan langkah pemerintah dan DPR 'menyunat' anggaran pendidikan nasional, seorang guru honorer menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2), Reza Sudrajat yang berprofesi sebagai guru honorer mengajukan uji materi Pasal 22 ayat 2 beserta penjelasannya dan Pasal 22 ayat 3 beserta penjelasannya dalam UU 17/2025 tentang APBN 2026. Pemohon perkara nomor 55/ PUU-XXIV/2026 itu hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo itu, Reza engatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata karena anggaran pendidikan nasional peruntukannya dialihkan untuk program Presiden RI Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza menyatakan sudah jelas di dalam konstitusi yakni Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.

"Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya," ujarnya dalam sidang tersebut seperti dikutip dari situs resmi MK.

Reza menegaskan dirinya selaku penggugat pasal dalam UU APBN itu tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat. Bahkan, sambungnya, dia sangat mendukung program tersebut.

Tetapi, dia mengatakan yang disorotinya adalah alasan pembuat undang-undang memasukkan pos pembiayaan program MBG ke dalam pos pendidikan.

Reza mempermasalahkan adanya alokasi dana Program MBG yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun. Menurutnya, hal ini berakibat adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

"Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi," sebut Reza.

Menurutnya secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, pada Pasal 22 beserta penjelasan UU APBN 2026 muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut, sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.

Pemohon juga mendalilkan apabila komponen anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan murni dinilai tidak lagi mencapai 20 persen sebagaimana mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dinilai memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan. Padahal menurut pemohon program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial, bukan pendidikan.

"Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi," tegasnya.

Guru honorer itu menilai langkah mencampurkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta berpotensi mengurangi prioritas pendanaan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik.

Dampak terhadap guru honorer

Dalam permohonannya, Reza menegaskan, sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru juga dirugikan secara konstitusional lewat pasal yang digugatnya ke MK.

Dia mengatakan dengan berlakunya beleid saat ini berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami. Menurutnya, guru merupakan bagian dari objek anggaran pendidikan sehingga Pemohon perlu menguraikan secara jelas dasar klaim kerugian tersebut.

"Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing," ujar Guntur.

Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

(kid/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |