Ditahan KPK, Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa

7 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Pati Sudewo membantah memeras calon perangkat desa sebagaimana yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan Sudewo saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo," ujar Sudewo kepada awak media, Selasa (20/1).

Dia menuturkan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan pada bulan Juli 2026, masih 6 bulan ke depan. Hal itu dikarenakan APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan yaitu dimulai dari bulan September 2025, maka pengisiannya di bulan Juli 2026.

"Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saya belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo.

Kader Partai Gerindra ini menegaskan pengisian calon perangkat desa direncanakan adil dan objektif sehingga tidak ada celah untuk bermain.

"Saya sudah memanggil pak Tri (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang tupoksinya menangani itu di awal bulan Desember 2025 supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain, salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas/LSM/semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan," ungkap dia.

Sudewo mengklaim selama ini di saat pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang jumlahnya ratusan orang termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, dirinya tidak menerima imbalan apa pun.

Dia lantas membantah KPK perihal tudingan meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

"Enggak sama sekali. Saya menganggap saya dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui," klaimnya.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.

Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |