DPR Soroti Isu Pembabatan Kawasan Hutan Mangrove di Sultra

6 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menyoroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga, pembabatan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, ini dilakukan untuk pembangunan rumah pribadi.

"Kami menyayangkan jika isu pembabatan kawasan hutan mangrove benar adanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Mangrove bukan milik siapa pun, itu milik negara dan generasi mendatang," kata Rajiv mengutip detikcom, Kamis (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait laporan detail status kawasan, perizinan, serta apakah benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan regulasi tata ruang dan konservasi pesisir.

"Kami di Komisi IV DPR RI akan minta klarifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait peta fungsi kawasan dan legalitas pemanfaatannya," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini, banyak manipulasi terjadi di level teknis mulai pengaburan batas kawasan, penerbitan izin kehutanan yang tidak berbasis kajian lingkungan, hingga pengalihan fungsi lahan secara diam-diam.

"Begitu ada indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, kami harus turun tangan. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban administratif yang tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan," ungkapnya.

Rajiv menjelaskan mangrove adalah ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga bencana, penjaga kualitas perairan, dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati.

Untuk itu, dia meminta pemerintah harus beri perhatian serius setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatannya. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan investigasi secara tuntas dan objektif terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut.

"Kalau benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini pelanggaran terhadap amanah publik. Komisi IV akan terus mengawal pemerintah investigasi isu pembabatan hutan mangrove ini," tuturnya.

Rajiv juga mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawasan lingkungan dan pengawasan internal pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

"Proses investigasi yang objektif justru akan melindungi integritas pemerintah daerah jika ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau pejabat yang membuka ruang kerusakan, bagaimana kita mau menertibkan yang lain?" tutupnya.

Pemda buka suara

Sebelumnya, heboh di media sosial Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka diduga membabat hutan mangrove seluas 3 hektare untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah pribadinya. Lokasi hutan mangrove yang dibabat disebut berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari Arnal mengakui pihaknya sempat turun tangan mengecek lokasi hutan mangrove tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan benar tidaknya pembabatan itu untuk pembangunan rumah Gubernur Andi Sumangerukka.

"Benar (tim pengawasan) turun mengecek karena itu berada di wilayah Kendari, tapi ternyata semua proses perizinan berada di provinsi dan pusat," kata Arnal kepada detikcom, Kamis (27/11).

Ia pun membenarkan kawasan itu merupakan wilayah tanaman Mangrove. Namun kewenangannya berada di tingkat provinsi.

"Karena itu wilayah mangrove yang berdekatan dengan pesisir yang kewenangannya bukan di kami. Bisa dicek di Tata Ruang (PUPR Kendari)," bebernya.

Terpisah, Staff Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra Ardi membantah pihaknya telah mengeluarkan proses perizinan di kawasan itu. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya memberikan permohonan penghitungan tanaman di atas lahan tersebut.

"Terkait izin mungkin yang dimaksud adanya pihak pemohon mengajukan permohonan penghitungan potensi kayu di atas lahan itu, dan lahan itu bersertifikat. Karena sesuai aturan, ada PNBP di situ," ungkapnya.

Ia mengatakan permohonan itu masuk pada Juli 2025 lalu. Kemudian setelah dilakukan pendataan hingga September 2025, keluarlah jumlah perhitungan.

"Untuk luasan permohonan itu 5 hektare tapi yang dilakukan perhitungan 3 hektare. Jadi kewenangan kami adalah menghitung tegakkan mangrove-nya yang ada di situ," katanya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |