Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024, Abu Rokhmad, mengatakan kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan komposisi 50:50 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

Hal itu disampaikan Abu Rokhmad saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Mulanya, jaksa menanyakan kepada Abu Rokhmad mengenai pembahasan dan dinamika keputusan pembagian kuota haji 50:50.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Rokhmad mengatakan diskusi mengenai pembagian kuota berlangsung cukup panjang. Namun, hal yang paling diingatnya adalah kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi menjadi salah satu alasan keputusan pembagian kuota 50:50 diambil.

"Diskusinya memang panjang, tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," kata Abu Rokhmad di muka persidangan.

Ia mengatakan pertimbangan tersebut tidak muncul dari satu pihak saja.

Para pejabat Kementerian Agama yang terlibat dalam diskusi disebut menyampaikan pandangan masing-masing berdasarkan aspek regulasi maupun kondisi teknis pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

"Sebenarnya semua berbicara karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU (Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah)," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag itu.

PHU yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang secara teknis menangani pelaksanaan ibadah haji. Direktur Jenderalnya ialah Hilman Latief.

Abu Rokhmad menekankan diskusi mengenai pembagian kuota haji 50:50 lebih banyak berkaitan dengan pertimbangan aturan dan praktik pelaksanaan haji di Arab Saudi.

Hal itu terutama kondisi di Muzdalifah yang menjadi salah satu lokasi penting dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Ia menambahkan, para pihak yang mengikuti diskusi juga memiliki pengetahuan mengenai pelaksanaan haji. Dengan demikian, para pihak yang menghadiri diskusi menyampaikan argumentasi mengenai keputusan pembagian kuota haji tersebut.

"Jadi, argumentasi itu muncul bukan hanya dari satu orang. Masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di Saudi yang seperti itu kondisinya," imbuhnya.

Selain Abu Rokhmad, jaksa juga menghadirkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, dalam persidangan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/isn)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |