Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.
Kejagung mengambil langkah tegas ini menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan jaksa setelah pengadilan memvonis bebas Amsal Sitepu.
Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut dua tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan dalam penanganan perkara ini pun bergulir menjadi bola salju yang memicu atensi publik hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut adalah sederet fakta mengenai Dante Rajagukguk di tengah pusaran kasus tersebut:
Ditarik dan diperiksa internal Kejagung
Kejagung resmi mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Kajari Karo beserta tim jaksanya telah ditarik ke pusat.
"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4).
Lebih lanjut, Anang menyebut tim intelijen Kejagung kini telah mengamankan para jaksa terkait guna menjalani pemeriksaan internal secara intensif.
"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujarnya.
DPR desak Kajari Karo dicopot
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, secara tegas mendesak pencopotan Dante Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Dalam rapat audiensi bersama Komisi III DPR, Wayan menyoroti adanya kesalahan fatal yang dilakukan jajaran Kejari Karo. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas.
"Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal," ujar Wayan dalam rapat, Kamis (2/4).
Menurut Wayan, ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh Danke. Pertama, Danke dinilai membiarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang sangat lemah, yang pada akhirnya berujung pada vonis bebas bagi Amsal.
Ironisnya, alih-alih mengakui kelalaian tersebut, Wayan menyebut Kajari Karo justru terus berdalih dan enggan melakukan evaluasi diri.
Kedua, Danke dianggap berbelit-belit dalam memproses penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Komisi III DPR. Alih-alih memberikan penangguhan sesuai kesepakatan, Danke justru membelokkannya menjadi pengalihan penahanan.
"Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?" ujar Wayan.
Senada dengan Wayan, anggota Komisi III DPR yang juga dari Fraksi PDIP, Safaruddin, turut memberikan tekanan. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi keras kepada Kajari Karo beserta anak buahnya yang terbukti lalai.
"Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak!" kata Safaruddin.
Lebih jauh, Safaruddin memperingatkan bahwa tindakan Danke tidak hanya berisiko pada sanksi administratif atau pemecatan, tetapi juga berpeluang menyeretnya ke ranah pidana. Potensi pidana ini muncul lantaran Kajari Karo dinilai telah membangkang dan tidak menaati perintah dari majelis hakim.
Dalih geografis atas keterlambatan eksekusi
DPR juga menyoroti lambatnya proses pengeluaran Amsal Sitepu dari Rutan Tanjung Gusta. Eksekusi pembebasan tersebut dinilai berlarut-larut hingga memakan waktu sekitar lima jam pasca-putusan hakim dibacakan.
Menanggapi cecaran dewan, Dante berdalih bahwa faktor geografis menjadi kendala utama. Ia menyebut timnya harus menempuh perjalanan darat sekitar dua jam dari Kabupaten Karo menuju Medan.
"Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan," jawab Dante.
Perempuan pertama yang menjabat Kajari Karo
Danke Rajagukguk ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo lewat surat keputusan Nomor Kep IV- 1425 tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Surat putusan ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Dante Rajagukguk menggantikan Darwis Burhansyah, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Dante Rajagukguk kemudian dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar. Pelantikan berlangsung di Aula Kejati Sumut, Medan, Rabu, 5 November 2025.
Dante menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo. Sebab, sebelumnya posisi Kajari Karo selalu dipimpin oleh laki-laki.
Harta Dante minus 140 juta di LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) total harta kekayaan Danke minus Rp140,4 juta.
Hal tersebut diketahui dari laporan yang disampaikan Danke ke KPK pada tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana dilihat di laman e-LHKPN KPK.
"Total harta kekayaan: Rp-140.400.000," dikutip dari laman e-LHKPN KPK.
Dante mencantumkan kepemilikan tanah seluas 6.400 meter persegi (m2) di Simalungun yang merupakan hasil sendiri senilai Rp192.000.000.
Dante juga memiliki aset Mobil Suzuki Grand Vitara Jeep Tahun 2000, hasil sendiri, Rp240.000.000 dan Mobil Mazda 2 Minibus Tahun 2010, hasil sendiri, Rp230.000.000.
Selain itu, ia turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp5.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp11.100.000.
Jika ditotal keseluruhan, sebenarnya harta kekayaan Dante mencapai Rp678.100.000. Namun, dalam laporannya, Dante tercatat memiliki utang senilai Rp818.500.000, sehingga hartanya minus Rp140,4 juta.
Data laporan harta kekayaan tersebut sama dengan yang disampaikan Dante di tahun sebelumnya tepatnya tanggal 21 Januari 2025.
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
4

















































