Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12).
Banten menjadi satu dari tiga OTT yang dilakukan KPK di waktu yang sama. KPK melakukan hattrick atau tiga OTT sekaligus. Selain Banten, OTT juga dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Kalimantan Selatan.
Seret jaksa, sita Rp900 juta
Dalam OTT tersebut, sedikitnya sembilan orang terjaring, termasuk di antaranya jaksa hingga pengacara dengan uang sitaan senilai Rp900 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12).
Sembilan orang yang ditangkap rinciannta yakni satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam lain dari pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap detail duduk perkara kasusnya.
"Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," kata dia.
Tanggapan Kejaksaan
Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ilham Maulidy mendengar OTT KPK yang menangkap salah satu jaksa mereka. Namun, pihaknya masih memastikan kebenarannya.
"Jadi memang ada beberapa berita yang menyampaikan bahwa ada OTT yang menyangkut beberapa anggota khususnya Kejari Kabupaten Tangerang, namun kami masih mencari kebenarannya," ujar Ilham, Kamis.
Kejagung ambil alih kasus
Kejagung belakangan mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di wilayah Banten dari KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menangani kasus dugaan pemerasan diduga melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten yang terjaring OTT dimaksud.
"Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," ujarnya.
Sprindik terbit di hari OTT KPK
Dasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Di hari itu, KPK melaksanakan OTT.
Saat dikonfirmasi mengenai waktu penerbitan Sprindik tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengklaim pihaknya tidak mengetahui giat OTT yang dilakukan KPK.
"Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena ini prosesnya panjang," kata Sarjono di Kantor KPK.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan sumber CNNIndonesia.com yang menyebut operasi senyap KPK telah bocor.
Sarjono memberi jaminan Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa di wilayah Banten yang diduga terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, akuntabel, dan tuntas.
(thr/dal)

6 hours ago
5
















































