Guru Asal India Jadi Kurir Ganja Thailand Rp1,5 M, Ditangkap di Bali

5 hours ago 17

Denpasar, CNN Indonesia --

Dua WNA asal India diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Sat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan berupaya menyelundupkan ganja sekitar total 10 kg.

Kedua warga asing ini seorang pria berinisial AR (28) berprofesi sebagai manajer perusahaan dan seorang perempuan berinisial PC (31) berprofesi sebagai guru. 

"Untuk barang bukti 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto jenis ganja," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, saat konferensi pers, Badung, Bali, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka, diketahui merupakan kurir dan membawa barang haram tersebut dari Thailand.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, dua tersangka itu bukan merupakan pasangan suami-istri atau pasangan kekasih. Dalam aksi penyelundupan itu, kata dia, mereka diupah US$300 dolar atau sekitar Rp4,8 juta untuk berdua.

"Diupah US$300 dolar, dibagi dua. Mereka bukan pasangan suami-istri," kata AKBP Hendra.

Hendra mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan ganja senilai Rp1,5 miliar itu akan diedarkan di Bali atau tidak. Sejauh ini, sambungnya, dua orang itu mengaku hanya transit ke Bali dan lalu menuju India.

"Karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata. Jadi perlu pendalaman lebih lanjut, apakah di sini nanti ada yang menerima atau memang mereka melanjutkan perjalanan. Karena setelah dari Bali akan ada negara lain yang menjadi tujuannya, mereka ke India," ungkapnya.

Ia menerangkan, paket yang dibawa mereka ini kalau dipasarkan dengan nilai rupiah sekitar Rp 1,5 miliar.

" Kalau dari pengakuan barang itu mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Kalau untuk di sini apakah ada penerima atau tidak, itu masih dalam proses pendalaman kami. Kalau dirupiahkan dengan jumlah kurang lebih 10,11 kg ini kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka, disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 610, Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, taun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kronologi penangkapan

Penangkapan dua WN India itu dilakukan pada Senin (3/8) lalu. Sekitar pukul 10.30 Wita, pesawat yang mereka tumpangi dengan ruteTerminal Koh Samui (USM) Singapura (SIN) -Denpasar (DPS) mendarat di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setibanya di tempat pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WITA berdasarkan hasil analisis citra x-ray, petugas Bea Cukai mencurigai dua tersangka dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersangka AR, didapatkan satu buah koper berwarna kecokelatan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau ganja dengan jumlah keseluruhan 62 kemasan dan berat total 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.

Selanjutnya, untuk barang tersangka PC satu buah koper berwarna cokelat bermotif bertuliskan LV dan ditemukan enam kotak yang diberi kode K9 dan K14, dan masing-masing berisi plastik transparan berisi serbuk padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau ganja dengan jumlah keseluruhan 38 kemasan dan berat total 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

"Dengan berat total keseluruhan 14 kotak yang di dalamnya berisi masing-masing dengan jumlah total 100 buah padatan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto," jelas Wawan.

Barang-barang tersebut yang berada di dalam koper disamarkan dengan kotak kue maupun kontak mainan. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku datang ke Pulau Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari.

"Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan barang bukti sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui petugas pemeriksaan," ujarnya.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |