Yogyakarta, CNN Indonesia --
Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut ditetapkan pimpinan kampus pada 21 September 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, mengatakan penonaktifan itu merupakan tindak lanjut setelah Satgas menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun kesimpulan serta rekomendasi.
"Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Daru melalui keterangannya, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daru mengatakan sejumlah mahasiswa yang mengaku sebagai korban mendatangi Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026 dengan didampingi dosen. Laporan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis pada 20 Agustus 2026.
Satgas selanjutnya memeriksa korban, saksi-saksi, dan dosen yang dilaporkan. Rangkaian pemeriksaan selesai pada 10 September 2026, sebelum hasilnya disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
"Begitu laporan resmi diterima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor," ujar Daru.
Daru menegaskan penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban.
ISI Yogyakarta juga memastikan korban, pelapor, dan saksi tidak mendapat intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain selama atau setelah proses penanganan.
Kampus menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi mereka serta meminta masyarakat dan sivitas akademika tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, atau informasi yang dapat menambah beban maupun membahayakan korban.
ISI Yogyakarta menegaskan segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi.
Sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan diminta menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia.
(kum/dal)

4 hours ago
4
















































