Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) mereka dicabut pemerintah.
Sebanyak 28 perusahaan itu diduga menjadi 'biang kerok' terjadinya bencana hidrometerologi banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra saat curah hujan tinggi pada akhir November 2025 lalu.
Prasetyo mengatakan sebanyak 28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).
Selain itu, Pras menyampaikan ada juga di antara mereka yang pelanggarannya dalam bentuk tidak menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara, di antaranya tidak membayar pajak.
"Ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ucap dia.
Pada Selasa kemarin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan.
Pras menyebut 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Pras juga menyampaikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit.
Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kemenhut, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara seluas 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Baca halaman selanjutnya.
WALHI Desak Bebani Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra untuk Pulihkan Lingkungan BACA HALAMAN BERIKUTNYA

2 hours ago
2
















































