Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Terjerat 3 Klaster Suap

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi.

KPK juga membeberkan duduk perkara yang menjerat Sugiri dalam tiga klaster tindak pidana korupsi. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

"Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo," kata Asep kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini. "Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep, Minggu (9/11/2025).

Tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko beserta para tersangka lainnya, di mana klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penerimaan uang dilakukan pada Februari 2025, saat YUM menyerahkan uang pertama Rp400 juta kepada SUG melalui ajudannya. Kemudian pada April-Agustus 2025 di mana YUM menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada AGP.

Lalu, pada November 2025, YUM menyerahkan kembali uang senilai Rp500 juta kepada SUG melalui kerabatnya, Ninik (NNK).

Total Suap Jabatan: Total uang yang diserahkan YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan untuk Agus sebesar Rp325 juta.

Klaster kedua terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto (SC), selaku pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek kepada YUM (Direktur RSUD) sebesar 10% dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati dan Ely Widodo (ELW) selaku adik Bupati Ponorogo.

Klaster ketiga menjerat Sugiri Sancoko atas dugaan penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Kala itu, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM (Direktur RSUD). Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK), pihak swasta lainnya.

Berikut Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK

1. Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo.
3. Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Sucipto dan Yunus, juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |