CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 11:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meneken nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam rangka penyamaan persepsi. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk mempelajari KUHP dan KUHAP baru yang akan resmi berlaku pada Januari 2026.
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai ada kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan aturan baru tersebut sehingga merugikan masyarakat.
"Para jaksa khususnya untuk selalu mempelajari. Ini adalah Undang-Undang baru, Ini adalah peraturan baru, sehingga nanti di dalam pelaksanaan, jangan sampai ada kesalahan atau ada kekeliruan," ujarnya dalam Spesial Interview di CNN Indonesia, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi nanti kekeliruan yang parah. Makanya, mulai dari sekarang, ayo belajar bersama dan kita sudah membuat tim-tim yang bisa untuk memberikan sosialisasi kepada para jaksa," imbuhnya.
Burhanuddin juga memerintahkan agar seluruh jaksa mulai mempersiapkan penanganan-penanganan perkara sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Seorang jaksa harus siap untuk melaksanakannya. Harus siap menegakkan keadilan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meneken nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam rangka penyamaan persepsi.
Sigit mengatakan lewat nota kesepahaman itu diharapkan kedua lembaga memiliki persepsi yang sama sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," ujarnya dalam konferensi pers.
Burhanuddin menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP menjadi tonggak penting dalam perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengatakan semangat yang diusung adalah transisi dari model peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.
"Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern," tuturnya.
(tfq/isn)

10 hours ago
6
















































