Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkomitmen akan mengikuti aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi hingga suap di kementeriannya.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," ujar Nusron di Jakarta, Jumat (18/9).
Pernyataan ini merupakan pernyataan perdana Nusron kepada publik setelah dua hari berturut-turut absen dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Absennya Nusron dalam dua rapat tersebut bertepatan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketika ditemui di Jakarta pada Jumat ini, Nusron menjelaskan bahwa ia menghormati proses yang dilakukan KPK. Ia pun siap mengikuti dan membantu proses yang diadakan.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh kewenangan dalam proses penyidikan berada pada aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Maka dari itu, perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK, menurutnya.
Nusron juga berharap supaya proses hukum ini dapat menjadi momentum bagi kantor pertanahan untuk memperbaiki diri.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," katanya.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Senin (14/9) lalu, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek. Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN keesokan harinya.
KPK sebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan dari Nusron. Keempatnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Selain nama-nama tersebut, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbh Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Penyidik KPK pun telah menggeledah sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9).
Sementara itu, KPK tegaskan bahwa pihaknya tidak melalukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
(mou/dal)

2 hours ago
3
















































