Kejagung Jatuhi Sanksi 165 Pegawai Sepanjang 2025

12 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi terhadap 165 pegawainya yang terlibat pelanggaran etik hingga kasus hukum sepanjang 2025. Sebanyak 72 pegawai di antaranya menerima sanksi berat.

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (20/1).

Burhanuddin mengatakan sejumlah sanksi berat itu mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Burhanuddin mengklaim Kejagung juga menunjukkan kinerja optimal dalam penegakan hukum, dengan penyelesaian aduan masyarakat sebanyak 651 dari 659 laporan. Jumlah itu terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan.

Burhanuddin juga mengungkap kinerja Kejagung dalam hal pemulihan aset. Sepanjang 2025, kata dia, pihaknya telah aset hasil tindak pidana hingga mencapai Rp19,65 triliun.

Pemulihan dilakukan dengan empat mekanisme. Pertama setoran uang pengganti, sebesar Rp18,69 triliun, setoran uang tunai Rp424,46 miliar, penjualan aset Rp305,13 miliar, hingga hibah aset senilai Rp232,96 miliar.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp7,49 triliun.

Pagu anggaran yang didapat Kejaksaan Agung (Kejagung) di 2026 sejumlah Rp20 triliun.

Burhanuddin mengatakan tambahan anggaran itu nantinya akan dialokasikan untuk penegakan hukum sebesar Rp1,85 triliun dan dukungan manajemen Rp5,65 triliun.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |