Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas mengatakan pelaksanaan pemidanaan kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru akan dilakukan lewat Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebut nantinya Bapas akan memfasilitasi pidana kerja sosial lewat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Jadi mereka melakukan pendekatan, pertama pastinya ke Pemda, dari Pemda itu untuk ke dinas-dinas yang memang bisa dikerjasamakan untuk pelaksanaan pelaksanaan pidana kerja sosial," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika menjelaskan sejauh ini telah disiapkan sebanyak 968 tempat yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari sekolah hingga tempat ibadah.
"Contohnya misalkan kebersihan di tempat-tempat ibadah ataupun ada juga pengabdian mengajar di pesantren," jelasnya.
Ia menuturkan pemilihan jenis pidana sosial nantinya juga akan didasarkan pada latar belakang narapidana. Meski begitu, Rika mengatakan, hal itu juga akan bergantung pada putusan hakim.
"Setelah pelaksanaan nanti, Balai Pemasyarakatan sebagai pembimbing sebagai pelaksana pembimbingannya selama melaksanakan pidana kerja sosial," kata Rika.
Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.532 klien. Semua itu menggandeng mitra--baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah--pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan PK Bapas yang saat ini siap bekerja adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu, juga telah diusulkan pembangunan 100 unit
(tfq/kid)

1 day ago
6
















































