Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak anggota Brimob, Bripda MS, terduga pelaku pemukulan siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTS Negeri berinisial AT hingga tewas di Tual, Maluku dikenakan sanksi pidana.
Koalisi menyatakan kepolisian harus melaksanakan penegakan hukum kepada Bripda MS, tidak hanya menjatuhkan sanksi disiplin atau pemecatan.
"Kasus ini telah mencoreng upaya yang telah dilakukan dalam reformasi dan sepatutnya menjadi perhatian serius," kata Koalisi Sipil dalam keterangannya, Minggu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi meminta Kapolri menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini, terutama bagi korban dan keluarganya, serta sekaligus memberikan arahan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menjaga profesionalisme sebagai polisi sipil.
Selain itu, koalisi juga mendesak penegakan hukum di kasus ini dilakukan dengan transparan dan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
"Kepada Kompolnas, kami mendesak agar Kompolnas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum pelaku dan memastikan korban mendapatkan keadilannya," ucapnya.
Koalisi juga menyatakan kasus ini menunjukkan masih kuatnya kultur militerisme di tubuh Kepolisian dan rentan mengarah pada tindakan kewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang.
"Dengan adanya kejadian ini, seharusnya reformasi kepolisian terus-menerus dicanangkan dan perubahan kultur kekerasan seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan perbaikan di tubuh Polri," ucap mereka.
Insiden ini merenggut nyawa siswa madrasah berinisial AT yang diduga dilakukan oleh Bripda MS. Video yang merekam peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial yang memperlihatkan AT mengalami pendarahan hingga nyawanya tak terselamatkan.
Bripda MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.
Dalam perkara penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.
Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah buka suara atas kasus ini. Ia mengatakan proses etik dan pidana terhadap Bripda MS itu sedang berjalan, dan akan transparan serta akuntabel.
"Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan," kata Listyo di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2).
Koalisi Sipil merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil meliputi Imparsial, KPI, Human Rights Working Group, Centra Initiative, Raksha Initiative, DeJuRe, hingga Indonesian Risk Centre.
(mnf/dal)

14 hours ago
9















































