Konstruksi Kasus Asuransi Perkapalan PT Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 M

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbuatan melawan hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.

Empat orang tersangka yang sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 19 Agustus 2026 itu atas nama Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santoa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap keempat tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai 19 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7) sore.

PT Jasindo dan PT Pelni merupakan perusahaan milik negara, di mana 100 persen saham dimiliki oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT Jasindo bergerak di bidang asuransi umum, sementara PT Pelni merupakan perusahaan pelayaran yang bergerak di bidang jasa transportasi kapal laut serta pengoperasian armada kapal penumpang dan kapal barang.

Taufik menerangkan pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar.

Adapun jenis asuransi yang diberikan oleh PT Jasindo kepada PT Pelni pada tahun 2015-2020 adalah Asuransi Marine Hull, yaitu asuransi yang menjamin tenggelam, terbalik, terbakar pada rangka dan isi kapal milik PT Pelni.

Termasuk Asuransi Wreck Removal & Pollution terkait dengan pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik PT Pelni.

Sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, kata Taufik, Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan (komisi fiktif) dalam kurun waktu 2015-2020.

Taufik menjelaskan pembayaran komisi agen dilakukan dengan cara dibayarkan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut disebut tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo.

Kata Taufik, komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen-95 persen, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5 persen-7 persen.

[Gambas:Youtube]

Atas sepengetahuan dan perintah dari Untung Hadi Santoa, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya dan ketiga orang yang ditetapkan tersangka.

"Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar," ungkap Taufik.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |