CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 19:25 WIB
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
"KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa saudara IP terbukti bersalah terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN yang dilakukan oleh ASDP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/11).
Terkait dengan perbedaan pendapat para hakim, Budi tidak dapat berujar lebih lanjut soal itu. Ia hanya meyakini bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK terkait kasus tersebut sudah sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana filosofi atau latar belakang pertimbangan hakim, tentu nanti bisa langsung ditanyakan kepada Hakim. Namun demikian, kami meyakini bahwa seluruh proses yang dilakukan di KPK, dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, semuanya telah dilakukan memenuhi unsur-unsur formil dan materielnya," ujar Budi.
Ia juga menambahkan bahwa keabsahan perkara ini sudah sah karena sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali.
"Bahkan perkara ini juga sudah di-challenge, sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali dan Hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan Tersangka, sudah sesuai, sudah sah," sambung Budi.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya yaitu Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Sempat terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim ketua.
Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan seharusnya mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).
Menurut dia, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Walaupun kemudian hukuman tetap dijatuhkan karena hakim berpendapat perbuatan para terdakwa memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.
(fam/isn)

10 hours ago
4
















































