KPK Dalami Dugaan Suap Inhutani V oleh Sungai Budi Group

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya turut menelusuri dugaan suap yang diduga diberikan PT Sungai Budi Group terkait perpanjangan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Inhutani V.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami temukan sementara, ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi ke Inhutani. Sampai saat ini, itu dari manajemen PT Sungai Budi ke Inhutani," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/11).

Asep menegaskan KPK masih akan menggali lebih dalam dugaan tersebut. Saat ini, ujar dia, penanganan perkara masih berfokus pada dugaan suap langsung antara pihak swasta dan penyelenggara negara.

"Tentunya dalam perjalanannya, kalau kami menemukan bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi, maka kami harus menilai apakah korporasi itu memang didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Yang jelas, yang kami tangani adalah person to person. Orang menyuap penyelenggara negara, swasta menyuap penyelenggara negara," tambah Asep.

Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang digelar pertengahan Agustus lalu. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya Simaputra selaku staf perizinan Sungai Budi Group.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini), uang rupiah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan satu unit Pajero milik Dicky.

Kasus ini kini telah masuk tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Djunaidi Nur, Direktur PT PML, telah menyuap Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Jaksa menyebut Djunaidi memberikan suap bersama asistennya, Aditya, sebesar Sin$10.000 dan Sin$189.000. Dengan kurs sekitar Rp12.864, total suap ditaksir mencapai Rp2,55 miliar.

"Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra (dituntut dalam berkas terpisah) sebagai pihak yang turut serta, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Sin$10.000 dan Sin$189.000 kepada penyelenggara negara, yaitu Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F. Pangaribuan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/11).

(fam/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |