Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada perusahaan pengiriman barang atau forwarder lain yang diduga terindikasi juga melakukan suap ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai selain PT Blueray (BR).
"Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Tapi kalau forwarder yang lain memang ada gitu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2).
Asep mengatakan pihaknya akan mendalami terkait dengan hal ini dari sejumlah saksi, terutama dari pihak Ditjen Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai-nya ini sendiri," katanya.
"Kan tentunya kan bermuara semuanya kan ke oknum tersebut. Nanti kita akan gali dari mana saja selain dari PT BR itu, apakah ada gitu ya," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.
Kemudian Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, lewat permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor terkait pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Pertama jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Akibatnya, dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dari PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
(fam/isn)

1 hour ago
2

















































