Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pengaturan lelang dan fee proyek pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
"Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan sidik," ujar Asep kepada wartawan saat jumpa pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya. DJKA juga," sambung Asep menegaskan.
Asep menerangkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara ini sekaligus supaya untuk persidangan dapat digabung, dua perkara dalam proses persidangan yang sama.
"Jadi perkara-perkara yang juga, ini kan ada putusan sidangnya ya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Ya nanti untuk persidangannya bisa satu kali, ya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub ini.
Dalam kasus DJKA, Sudewo juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi, pada Senin (22/9).
"Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang," ujarnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan, Sudewo mengatakan penyidik mengonfirmasi perihal uang yang sempat diterimanya. Mantan anggota Komisi V DPR menegaskan uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.
(fra/fam/fra)

1 hour ago
4

















































