Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi jual beli aset yang dilakukan antara Geisz Chalifah (swasta) dengan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Geisz diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026.
"Ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan Geisz sebagai pemilik aset yang dibeli salah satu tersangka cukup membantu tim penyidik dengan memberikan informasi-informasi penting.
"Kami mendapatkan laporan dari tim penyidik bahwa pemeriksaan cukup konstruktif, cukup membantu, sehingga materinya itu adalah terkait jual beli asetnya yang diketahui itu adalah milik yang bersangkutan," ucap dia.
Sementara itu, melalui keterangan persnya, Geisz menjelaskan dirinya merupakan pebisnis property yang selama ini membangun dan menjual rumah. Dalam kasus yang sedang diusut KPK, dia menegaskan keterlibatannya hanya terkait transaksi penjualan sebuah rumah pada tahun 2014.
"Saya tidak mengenal pembelinya secara pribadi dan tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tersebut," ucap Geisz pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selain Geisz, pada Rabu kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain yakni Sahdat Ginting (Notaris/PPAT).
Adapun KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
(ryn/dal)

7 hours ago
5













































