Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad, diduga menerima suap Rp1,5 miliar hingga 1 kilogram emas terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Anwar Sadad saat ini duduk di DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Suap tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus- baru saja dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 16 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Mahrus merupakan pengelola dana hibah untuk Pokmas wilayah Kabupaten Probolinggo.
"Saudara MM [Moch Mahrus] diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS [Anwar Sadad] melalui BGS [Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad] untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7) malam.
"Saudara MM merupakan satu dari sepuluh Tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS," sambungnya.
Dalam proses berjalan, Budi menjelaskan penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tutur Budi.
Sementara itu, pada hari ini, KPK sudah memeriksa Mahrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (22/7), KPK sudah lebih dulu menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Mereka ialah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.
Mereka berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak.
Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi.
Para tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
7
















































