Kubu Febrie Harap Hakim Beri Putusan Adil di Praperadilan

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel memberikan putusan yang adil dan independen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Hermawanto seusai sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan di PN Jaksel, pada Rabu (26/8).

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan pesan majelis hakim agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga mengucapkan terima kasih kepada termohon yang juga selalu dan senantiasa hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan," jelasnya.

Sidang praperadilan itu, kata dia, menjadi tanda keseriusan dalam menguji prosedur hukum yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menegaskan seluruh persoalan hukum semestinya dapat diuji melalui ruang pengadilan.

Hermawanto juga menyoroti pesan majelis hakim yang meminta pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan.

"Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan. Menurutnya, persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.

Ia mengatakan, sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal. Selain itu, ia menilai dalam dokumen penetapan tersangka yang diuji dalam persidangan, tindak pidana asal tersebut tidak tercantum secara jelas.

"Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas," katanya.

Hermawanto menilai kondisi itu tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Sebab, menurut dia, dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang menjadi dasar.

"Prinsipnya adalah tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya," ujarnya.

Karenanya, ia meminta hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan.

"Fakta ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.

(tfq/dal)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |