Pakar Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Usai Rektor Unsoed Kena OTT KPK

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar pendidikan Indra Charismadji mendesak evaluasi sistem penyelenggaraan pendidikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem," kata Indra mengutip Antara, Rabu.

Menurut Indra, kasus korupsi yang kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan agar pendidikan dapat kembali ditempatkan sebagai hak asasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak," ujarnya.

Namun, Indra meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kasus yang menjerat Rektor Unsoed. Menurut dia, proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini," kata Indra.

Indra juga berharap perkara tersebut benar-benar merupakan tindak pidana tanpa kepentingan politik.

"Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Taufik mengatakan lima tersangka lainnya ialah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.

Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

(yoa/dal)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |