Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor pemeran Rangga dalam AADC series itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," ucap Nasriadi.
"Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," sambungnya.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen itu. Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo. Antara lain, tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir Xanax dan dua kotak penyimpanan.
Nasriadi menyebut pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
(dis/isn)

5 hours ago
6
















































