Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mencopot Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah dan memberi sanksi SP1 kepada tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), buntut penanganan aduan warga di aplikasi JAKI yang dibalas menggunakan foto editan atau Artificial Intelligence (AI).
"Sedangkan untuk atasannya, dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebastugaskan," ujar Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
Pramono memastikan bahwa langkah tersebut murni untuk proses pembinaan tanpa berniat mematikan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yag menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan lurahnya," ujar Pramono.
"Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karir seseorang. Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik," sambungnya.
Tindakan tegas ini diambil lantaran penyelesaian aduan masyarakat yang terkesan asal-asalan tersebut dinilai telah merusak citra dan evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Walaupun setelah kami dalami berbagai persoalan, termasuk yang di Kalisari, memang itu betul-betul mencoreng wajah Jakarta. Dan kami, saya sebagai Gubernur, tidak mau itu terulang kembali, sehingga tidak ada ruang untuk itu bisa diulang kembali," ujar Pramono.
Terkait nasib tiga petugas PPSU yang terlibat langsung dalam merespons aduan tersebut, Pramono telah memanggil ketiganya secara personal untuk diberikan teguran keras.
"Jadi ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP1 dan tadi secara pribadi tiga-tiganya saya temuin. Dan saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka kalau memang masih ingin bekerja di DKI Jakarta," ujar Pramono.
Pramono mengatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan jika para petugas tersebut terbukti mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
"Kalau sampai diulang kembali, pasti kami mengambil tindakan yang lebih tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur menyusul polemik penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga di JAKI.
Selain lurah, Inspektorat juga merekomendasikan sanksi disiplin dan pembinaan terhadap Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari yang turut terlibat.
Sementara itu, tiga Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti ikut terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja mereka.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh unggahan di media sosial terkait laporan parkir liar melalui aplikasi JAKI yang dinyatakan telah selesai, namun disertai foto yang diduga merupakan hasil olahan AI.
(kna/gil)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
8
















































