Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengklaim tidak pernah menerima aliran dana ataupun narkoba dari sosok bandar yang bernama Koh Erwin.
Rofiq Ansgari selaku pengacara Didik mengatakan, hal itu disampaikan kliennya melalui surat yang ditulis langsung pada saat menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).
Dalam surat tersebut, Didik mengaku dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk meminta uang kepada Koh Erwin.
Ia juga membantah menugaskan Malaungi untuk bekerja sama dengan bandar terkait pengedaran narkotika di wilayah Bima kota.
Berikut surat pernyataan yang ditulis Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025.
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.
Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(tfq/wis)

2 hours ago
2

















































