Medan, CNN Indonesia --
Kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berhasil diungkap Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, mantan sopir hakim, Fahrul Aziz Siregar, ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga merencanakan perampokan sekaligus pembakaran rumah karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum terjadi kebakaran, tersangka Fahrul Aziz merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Oloan Hamonangan Simamora yang menjadi tersangka kedua. Mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya," jelas Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11)
Calvijn menyebutkan rencana itu sudah disusun sejak 30 Oktober 2025. Selama tiga tahun bekerja sebagai sopir, Fahrul dinilai mengetahui detail rumah dan lingkungan kompleks. Selama ini Fahrul Aziz Siregar menyimpan dendam mendalam terhadap korban.
"Perannya dengan sengaja dan berencana membakar. Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Tersangka Fahrul Aziz ini merupakan mantan supir korban," urainya.
Menurut Calvijn, tersangka Fahrul Aziz sudah tiga tahun menjadi sopir dari hakim. Tersangka disebut telah mengetahui seluk beluk rumah dan kompleks.
"Tersangka sakit hati karena dipecat dari sopir korban. Jadi, tersangka ini tahu bagaimana kondisi rumah, di mana kunci rumah disimpan hingga seluk beluk komplek perumahan tersebut," pungkasnya.
Selain Fahrul Aziz Siregar yang berperan merencanakan dan melakukan pembakaran, polisi juga meringkus tiga tersangka lain. Oloan Hamonangan Simamora diduga mengetahui rencana kejahatan dan ikut menerima hasil pencurian
"Kemudian tersangka Hariman Sitanggang berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas. Dan tersangka keempat Medy Mehamat yang merupakan Pemilik Toko Mas Barus berperan membeli hasil kejahatan atau penadah," paparnya.
Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Ruangan yang terbakar yakni kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.
Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(fnr/wis)

11 hours ago
4
















































