Mendagri Tito Turun Tangan soal Kisruh Sound Horeg

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong penerbitan aturan tertulis yang akan mengatur soal budaya sound horeg yang terus menuai polemik di tengah masyarakat.

Menurut Tito, pemerintah lintas sektor harus duduk bersama untuk merumuskan kebijakan terkait sound horeg. Apalagi, sejumlah laporan menyebut sound horeg juga bisa mengganggu kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapat saya, perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito usai rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).

Pernyataan itu dia sampaikan sekaligus merespons gelaran sound horeg dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC), di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran baru-baru ini yang menuai polemik.

Tahun ini, SKNC menjadi sorotan setelah salah satu penampilan peserta viral di media sosial karena menampilkan sejumlah orang dengan kostum menyeramkan, ornamen peti mati, serta adegan penyembelihan kambing.

Beberapa ornamen lain dalam pertunjukan juga terlihat mirip atau menyerupai simbol yang berkaitan dengan diduga satanisme atau okultisme.

Tito mengaku belum mendengar soal polemik festival tersebut. Namun, pada prinsipnya, kata dia, sound horeg harus mulai diatur karena berkaitan dengan aktivitas di ruang publik.

"Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," katanya.

Namun, produk hukumnya, kata dia, perlu dikaji lebih jauh. Bisa dalam bentuk undang-undang, atau peraturan di bawahnya. Tito menilai hingga saat ini belum ada aturan terkait desibel penggunaan suara.

"Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini," katanya.

Sejauh ini, aturan mengenai kegiatan publik hanya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Prinsipnya, undang-undang itu mengatur larangan mengganggu ketertiban umum, dan mengancam persatuan dan kesatuan.

"Nah, itu yang bisa mengatur mengenai kegiatan-kegiatan masyarakat," katanya.

(thr/wis)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |