Munas NU Desak Pengelolaan Keuangan Haji Harus Lebih Transparan

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri, Jawa Timur, menyoroti pengelolaan keuangan haji agar lebih transparan.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan pihaknya menilai perlu perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 terutama Pasal 21.

"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan," kata Gus Ghofur sapaan akrabnya di Kediri, Senin (22/6) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pihaknya, Hal itu penting demi transparansi distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan perundangan yang ada, kata dia, tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.

"Sehingga jemaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jemaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," katanya.

Komisi Qanuniyah Munas NU 2026, lanjutnya, juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dengan dengan menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.

Gus Ghofur menambahkan bahwa ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama angka dua, juga menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (rida) dari jemaah haji.

"Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," katanya.

Ia mengungkapkan hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NH 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR RI terkait distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji berangkat dikurangi dari tahun ke tahun.

"Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh jemaah haji secara adil," katanya.

Dia yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menambahkan tentang nilai manfaat dana haji adalah milik jemaah haji. Karenanya, jemaah haji berhak mendapatkan distribusi secara adil.

"BPKH sebagai wakil dari jemaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang harus didasarkan atas izin dari jemaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jemaah haji secara keseluruhan," ujarnya.

Ia menyebut pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini masih mengandung ketidakadilan. Sebab, pemerataan distribusi untuk seluruh jemaah haji secara adil belum dapat dilakukan segera, karena kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji dan pemerintah.

"Maka distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm," katanya.

PBNU menggelar Munas Alim Ulama - Konbes NU Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, 20-22 Juni 2026.

Kegiatan pembukaan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri dan penutupan akan digelar di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden RI Prabowo dijadwalkan hadir dalam penutupan di Bangkalan tersebut.

[Gambas:Youtube]

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |