Pakai Kertas Bekas Saat BAP, Penyidik Polsek Cilandak Dijatuhi Sanksi

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polsek Cilandak dijatuhi sanksi disiplin buntut menggunakan kertas bekas saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Diketahui, penggunaan kertas bekas itu memicu tudingan bahwa penyidik telah mengubah BAP perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.

"Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut, kata Budi, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga telah mengingatkan jajarannya terkait ketentuan dasar penggunaan anggaran.

Hal ini mengingat penggunaan kertas bekas oleh penyidik Polsek Cilandak saat BAP itu mulanya dimaksudkan untuk efisiensi anggaran.

"Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal," ucap dia.

Tak hanya itu, Budi menyebut pihaknya juga akan berbenah terkait lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik saat proses BAP. Mengingat, secara aturan saksi ataupun pihak yang diperiksa tidak boleh membawa handphone ke dalam ruangan.

"Ini juga menjadi suatu perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui memang area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang diminta keterangan baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka, terlapor, itu menitipkan handphone," tutur dia.

"Makanya ini juga menjadi suatu kelalaian penyidik dan ini menjadi pembelajaran bagi kami Polda Metro Jaya untuk menyampaikan lagi kepada jajaran tentang regulasi restricted area tadi," lanjutnya.

Sebelumnya, Bid Propam dan Sie Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus anggota Polsek Cilandak yang diduga mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.

Peristiwa tersebut turut beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bekasikinian. Dalam video yang diunggah salah satu akun instagram, terlihat orang yang memvideokan itu marah-marah ke sejumlah penyidik karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai.

Setelah didalami, Polda Metro Jaya menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa penyidik Polsek Cilandak telah mengubah BAP.

"Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya," tutur Budi.

"Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah diprintkan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal," sambungnya.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |