Pasutri Diduga Otak Rumah Greenhouse Ganja di Jombang Ditangkap

5 hours ago 5

Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi kembali menangkap dua orang atau sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak di balik penanaman ratusan tanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku yang baru ditangkap itu ialah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, dan istrinya I (40) di wilayah Candimulyo, Jombang.

Penangkapan pasutri ini dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri, inisial D dan I, yang tinggal di Desa Candimulyo, Jombang," kata Ardi, Kamis (18/12).

Danto diketahui merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara istrinya, Ike Dewi Sartika (40), merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolres, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse. Sedangkan istrinya membantu dalam pembelian berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang penanaman ganja secara tertutup.

"Yang bersangkutan D (Danto) merupakan pemodal untuk merawat ganja, sementara istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk tanaman ganja," tegasnya.

Lebih lanjut terungkap, Danto merupakan residivis kasus ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tiga kali kasus serupa terjadi di Yogyakarta dan satu kali di Bali.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka Rama Susanto (43) warga Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, sebanyak 32 gram ganja kering, sebanyak 5,16 gram ganja basah, dan 3 toples fermentasi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk greenhouse ganja.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |