Peran Ayah Bupati Bekasi: Perantara Suap, Kadang Minta Sendiri

1 hour ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 20 Des 2025 07:00 WIB

KPK menyebut, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, H.M Kunang berperan sebagai perantara suap. Terkadang, ia juga bergerak sendiri meminta uang pada SKPD setempat. KPK menyebut, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, H.M Kunang berperan sebagai perantara suap. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, H.M Kunang berperan sebagai perantara suap. Terkadang, dia bergerak sendiri tanpa sepengetahuan anaknya untuk meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ [Sarjan, pihak swasta] ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK [Ade Kuswara], HMK itu minta sendiri," kata Asep dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.

"Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati," lanjut Asep.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, fakta tersebut diperoleh penyidik lewat keterangan beberapa saksi maupun tersangka lain.

"Jadi, HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu, kan, ya. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK," tutur Asep.

Selain H.M Kunang, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |