Perludem: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan 2 Putusan MK

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama mengkritik usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kini didorong mayoritas fraksi di DPR.

Menurut Heroik, usulan tersebut bertentangan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan tak ada perbedaan antara rezim pemilu nasional dan daerah. Sehingga, baik pilpres, pileg, maupun pilkada tetap digelar secara langsung.

Kedua, putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan semua partai politik, baik di dalam maupun di luar DPRD bisa mencalonkan kepala daerah bergantung pada perolehan suara hasil pileg DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya penghapusan Pilkada langsung ke DPRD bertentangan dengan putusan MK ini karena berpotensi menghalangi hak politik partai politik non parlemen untuk menjadi kepala daerah," kata Heroik saat dihubungi, Selasa (6/1).

Lebih jauh, Heroik menegaskan, usul menghapus Pilkada langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.

Menurut dia, pemilu merupakan prasyarat utama untuk menjamin kedaulatan rakyat memilih pemimpinnya secara langsung. Sehingga, menghapus Pilkada langsung sama saja menggerus kedaulatan hak politik warga negara.

Selain itu, upaya mengubah mekanisme Pilkada ke DPRD juga tidak sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial. Sistem itu memungkinkan pemilihan cabang kekuasaan eksekutif seperti kepala daerah dilakukan melalui pemilu langsung, bukan melalui parlemen/DPRD seperti sistem pemerintahan parlementer.

Heroik menambahkan, Pilkada tak langsung juga bukan solusi untuk menghapus praktik politik uang atau money politics. Sebab, kondisi itu justru bisa hanya berganti ruang ke parlemen.

"Tingginya biaya politik yang dijadikan alasan untuk mengubah Pilkada langsung ke depan, sesungguhnya bisa diatasi dengan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Pilkada yang jauh lebih efisien atau murah salah satunya meringkaskan tahapan Pilkada," kata Heroik.

Menurut Heroik, Pilkada merupakan arena atau momentum masyarakat mencari pemimpinnya. Karenanya, menghapus Pilkada langsung hanya akan menutup tokoh atau sosok kader potensial yang diinginkan masyarakat.

"Ketika Pilkada dihapuskan sangat bisa jadi menutup ruang kader-kader partai potensial dan berprestasi untuk terpilih menjadi kepala daerah," katanya.

Kini total ada enam dari delapan fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Sementara itu PKS ingin agar Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.

Usul Pilkada lewat DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya akan dibahas usai Idulfitri pada April hingga Mei mendatang.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |